20 May
Selain pada perkara perdata tingkat pertama, saat ini e-Court juga dapat digunakan pada upaya hukum Banding perdata, jika perkara pada tingkat pertama memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat Banding Perdata melalui e-Court :
Materi/pedoman terkait e-Court upaya hukum banding dapat diunduh pada alamat berikut : Download Disini