Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar Ketua Pengadilan
Visi dan Misi
Profil Pengadilan
Sejarah Terbentuknya Pengadilan
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridikasi Pengadilan
Denah Pengadilan
Tugas Pokok dan Fungsi
Profil Hakim dan Pegawai
Profil Hakim
Pejabat Struktural
Profil Kepaniteraan
Profil Kesekretariatan
Profil PPPK
Profil Role Model dan Agen Perubahan
Profil Role Model
Agen Perubahan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Jurusita/ Jurusita Pengganti
Kesekretariatan
SubBag PTIP
SubBag Kepegawaian & Ortala
Sub Bag Umum & Keuangan
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Kebijakan/ Yurisprudensi
Rencana Strategis
DIPA
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Layanan Publik
PTSP
Jenis Layanan
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Layanan Disabilitas
Prosedur Pelayanan
Sarana dan Prasarana
Tata Tertib Pengadilan
Informasi Perkara
Delegasi
Penelusuran Perkara
Direktori Putusan
Prosedur Berperkara
Pidana
Perdata
Statistik Perkara
Jam Kerja
Jadwal Sidang
Prosedur Permohonan Informasi
Daftar Informasi Publik (DIP)
Laporan
Pengumuman
Pengaduan Layanan Publik
e-Brosur
Indeks Persepsi Anti Korupsi
Indeks Kepuasan Masyarakat
Informasi Sisa Panjar Perkara
Survey Persepsi Kepuasan Pelayanan
Survey Persepsi Anti Korupsi
Inovasi Pengadilan
Layanan Hukum
Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur Pengajuan Perkara dan Biaya Perkara
Prosedur Eksekusi
Hak Masyarakat Pencari Keadilan
Hak Mendapatkan Bantuan Hukum
Hak Pokok Dalam Persidangan
Berita
Berita Terkini
Artikel
Foto Galeri
Video Galeri
Hubungi Kami
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
AMPUH
E-Court
Selengkapnya
E-Berpadu
Selengkapnya
Pengawasan
19
Jul
7
Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri;
Ketua Pengadilan Negeri bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai azas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
Panitera Pengadilan Negeri membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
Panitera Pengadilan Negeri melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan;
Petugas Posbakum Pengadilan Negeri mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Negeri yang dilaporkan melalui Panitera;
Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Negeri dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Negeri dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
Please ensure Javascript is enabled for purposes of
website accessibility