Pengantar dari Ketua Pengadilan

Prakata Ketua Pengadilan Negeri Takalar adalah sambutan dalam rangka penyelenggaraan website resmi Pengadilan Negeri Takalar

27 Apr

Assalamualaikum Wr.Wb......

Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena akhirnya Pengadilan Negeri Takalar bisa mewujudkan sarana komunikasi berupa situs resmi yaitu website Pengadilan Negeri Takalar.

Bahwa dalam rangka memujudkan sarana komunikasi ini sebagai bentuk amanat yang diberikan oleh Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 28 F “ setiap orang berhak untuk memperoleh informasi .... “ yang telah di implementasikan ke dalam Undang–Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  dan Undang–Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan juga Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan,maka diharapkan Pengadilan Negeri sebagai pintu pertama bagi pencari keadilan  dapat  memberikan pelayanan yang seluas – luasnya dan sebaik – baiknya  bagi publik  dalam mencari atau mengakses informasi dari Pengadilan Negeri Takalar.

Bahwa informasi ini juga merupakan  bentuk  keterbukaan dan komitmen Pengadilan dalam rangka Reformasi Birokrasi dalam era tranparansi  ini untuk meningkatkan Akuntabilitas dan  Kredibilitas Pengadilan di mata masyarakat luas khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar.

Bahwa Pengadilan Negeri Takalar dalam menyediakan sarana informasi ini mengharapkan juga partisipasi publik dalam hal ini pencari keadilan untuk memberikan sumbangsih informasi / pengaduan yang bermanfaat bagi peningkatan kinerja di Pengadilan Negeri Takalar agar ke depannya menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan bagi pencari keadilan.

Demikianlah yang  bisa  kami sampaikan, semoga sarana informasi Pengadilan Negeri Takalar ini bisa bermanfaat.

Ketua Pengadilan Negeri Takalar