Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar Ketua Pengadilan
Visi dan Misi
Profil Pengadilan
Sejarah Terbentuknya Pengadilan
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridikasi Pengadilan
Denah Pengadilan
Tugas Pokok dan Fungsi
Profil Hakim dan Pegawai
Profil Hakim
Pejabat Struktural
Profil Kepaniteraan
Profil Kesekretariatan
Profil PPPK
Profil Role Model dan Agen Perubahan
Profil Role Model
Agen Perubahan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Jurusita/ Jurusita Pengganti
Kesekretariatan
SubBag PTIP
SubBag Kepegawaian & Ortala
Sub Bag Umum & Keuangan
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Kebijakan/ Yurisprudensi
Rencana Strategis
DIPA
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Layanan Publik
PTSP
Jenis Layanan
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Layanan Disabilitas
Prosedur Pelayanan
Sarana dan Prasarana
Tata Tertib Pengadilan
Informasi Perkara
Delegasi
Penelusuran Perkara
Direktori Putusan
Prosedur Berperkara
Pidana
Perdata
Statistik Perkara
Jam Kerja
Jadwal Sidang
Prosedur Permohonan Informasi
Daftar Informasi Publik (DIP)
Laporan
Pengumuman
Pengaduan Layanan Publik
e-Brosur
Indeks Persepsi Anti Korupsi
Indeks Kepuasan Masyarakat
Informasi Sisa Panjar Perkara
Survey Persepsi Kepuasan Pelayanan
Survey Persepsi Anti Korupsi
Inovasi Pengadilan
Layanan Hukum
Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur Pengajuan Perkara dan Biaya Perkara
Prosedur Eksekusi
Hak Masyarakat Pencari Keadilan
Hak Mendapatkan Bantuan Hukum
Hak Pokok Dalam Persidangan
Berita
Berita Terkini
Artikel
Foto Galeri
Video Galeri
Hubungi Kami
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
AMPUH
E-Court
Selengkapnya
E-Berpadu
Selengkapnya
Prosedur
Pelayanan
19
Jul
7
Alur Pelayanan PTSP Bagi Kaum Difabel / Rentan
Kaum difabel / rentan berkunjung ke Pengadilan Negeri Takalar menggunakan kendaraan lalu memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan.
Kaum difabel menuju lobi PTSP mengikuti jalur guidance block yang telah disediakan menuju lobi PTSP.
Bagi kaum difabel / rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut.
Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju lobi PTSP dan mengarahkan untuk duduk pada kursi prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan.
Satpam akan mengambilkan nomor antrian prioritas.
Petugas PTSP loket prioritas akan langsung memanggil nomor antrian.
Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel / rentan menuju loket prioritas.
Petugas PTSP loket prioritas akan langsung melayani kaum difabel / rentan.
Setelah kaum difabel / rentan mendapatkan pelayanan di loket PTSP prioritas, selanjutnya menunggu produk / dokumen layanan pada tempat duduk prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan.
Produk / dokumen yang telah selesai diproses selanjutnya akan diserahkan oleh satpam kepada kaum difabel / rentan tersebut.
Satpam kemudian akan menghantarkan kaum difabel / rentan keluar dari lobi PTSP menuju tempat parkir kendaraan difabel / rentan.
Please ensure Javascript is enabled for purposes of
website accessibility