Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar Ketua Pengadilan
Visi dan Misi
Profil Pengadilan
Sejarah Terbentuknya Pengadilan
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridikasi Pengadilan
Denah Pengadilan
Tugas Pokok dan Fungsi
Profil Hakim dan Pegawai
Profil Hakim
Pejabat Struktural
Profil Kepaniteraan
Profil Kesekretariatan
Profil PPPK
Profil Role Model dan Agen Perubahan
Profil Role Model
Agen Perubahan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Jurusita/ Jurusita Pengganti
Kesekretariatan
SubBag PTIP
SubBag Kepegawaian & Ortala
Sub Bag Umum & Keuangan
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Kebijakan/ Yurisprudensi
Rencana Strategis
DIPA
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Layanan Publik
PTSP
Jenis Layanan
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Layanan Disabilitas
Prosedur Pelayanan
Sarana dan Prasarana
Tata Tertib Pengadilan
Informasi Perkara
Delegasi
Penelusuran Perkara
Direktori Putusan
Prosedur Berperkara
Pidana
Perdata
Statistik Perkara
Jam Kerja
Jadwal Sidang
Prosedur Permohonan Informasi
Daftar Informasi Publik (DIP)
Laporan
Pengumuman
Pengaduan Layanan Publik
e-Brosur
Indeks Persepsi Anti Korupsi
Indeks Kepuasan Masyarakat
Informasi Sisa Panjar Perkara
Survey Persepsi Kepuasan Pelayanan
Survey Persepsi Anti Korupsi
Inovasi Pengadilan
Layanan Hukum
Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur Pengajuan Perkara dan Biaya Perkara
Prosedur Eksekusi
Hak Masyarakat Pencari Keadilan
Hak Mendapatkan Bantuan Hukum
Hak Pokok Dalam Persidangan
Berita
Berita Terkini
Artikel
Foto Galeri
Video Galeri
Hubungi Kami
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
AMPUH
E-Court
Selengkapnya
E-Berpadu
Selengkapnya
Prosedur
19
Jul
7
Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
bantuan pembuatan dokumen hukum;
advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.
Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.
Please ensure Javascript is enabled for purposes of
website accessibility