Uncategorised

Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat

18 Apr

Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun kesiapsiagaan adalah kunci. Dengan memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat, kita dapat mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran atau gempa bumi. Berikut adalah pedoman resmi yang berlaku di lingkungan Pengadilan Negeri Takalar Kelas II.

Langkah-Langkah Penanganan Gempa Bumi

  1. Pemberitahuan Awal: Pejabat atau pegawai yang mengetahui adanya gempa bumi harus segera memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat dan menginformasikannya melalui saluran pengeras suara di resepsionis.
  2. Aktivasi Alarm & Pemutusan Arus: Petugas akan membunyikan alarm atau mengumumkan keadaan darurat melalui pengeras suara. Jika gempa berlangsung terus-menerus, petugas akan memutus aliran listrik melalui panel utama.
  3. Arahan Evakuasi: Penghuni ruangan akan diarahkan untuk segera mengevakuasi diri mengikuti petunjuk arah jalur evakuasi yang tersedia, melalui tangga darurat menuju tempat aman.
  4. Tertib & Teratur: Saat evakuasi, berjalanlah secara tertib, tidak berlari, dan berbaris secara teratur menuju ke Assembly Point (Titik Kumpul) yang telah ditentukan di luar gedung.
  5. Pendataan Massa: Di Titik Kumpul, Petugas Tanggap Darurat akan mengumpulkan seluruh massa dan melaksanakan absensi untuk memastikan tidak ada orang yang tertinggal.
  6. Pelaporan & Bantuan Medis: Jika terdapat kerusakan parah atau korban, Petugas akan segera melapor kepada instansi terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, dan Petugas Pelayanan Kesehatan terdekat.
  7. Instruksi Lanjutan: Koordinator Tanggap Darurat akan terus memantau dan memberitahukan situasi keamanan gedung. Penghuni hanya dipersilahkan kembali ke ruangan apabila situasi telah dinyatakan benar-benar aman.

PERHATIAN PENTING SAAT GEMPA:

JANGAN BERLINDUNG DI BAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA YANG RAWAN RUNTUH!

7 Aturan Emas Saat Mengalami Keadaan Darurat

  • SEGERA: Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika Anda diminta untuk melakukannya.
  • HINDARI: Kepanikan. Usahakan untuk tetap tenang agar dapat berpikir jernih.
  • IKUTI: Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat.
  • MATIKAN: Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja Anda.
  • JANGAN MENUNDA: Untuk segera meninggalkan gedung demi mencari barang-barang pribadi dan/atau orang lain.
  • PERGI: Ke daerah terbuka (Titik Kumpul) yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi ruang gerak petugas.
  • JANGAN MASUK: Kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi resmi dari atasan, petugas, atau pihak yang berwenang.

Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lingkungan Pengadilan Negeri Takalar.

Inovasi PN

11 Nov

Slideshow dengan Preview PDF

11 Nov

Foto 1

 

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri sebagai berikut :

1. Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi
2. Panitera/ Tim Telaah berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon
3. Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon
4. Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM
5. Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM
6. Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning/Tegoran kepada Termohon Eksekusi untuk melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela dan memerintahkan Panitera/ Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak Termohon untuk hadir dalam waktu maksimal 7 Hari setelah resume dibuat.
7. Pelaksanaan Aanmaning/Tegoran:
• Pelaksanaan Aanmaning/Tegoran dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.
• Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal Termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
8. Ketua Pengadilan memperingatkan Termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 8 hari sejak dibacakan peringatan.
9. Pelaksanaan Putusan:
1. Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela, maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning/tegoran, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima.
2. Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning/tegoran, maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi atau Eksekusi, jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering.
10. Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan putusan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.
11. Eksekusi dilaksanakan dengan rnemperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, setelah selesai dilaksanakan maka pada hari yang sama segera diserahkan kepada Pemohon eksekusi atau kuasanya yang sah.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi PTSP Pengadilan Negeri Takalar.


foto

11 Nov

Galeri Foto Pengadilan Negeri Takalar

Foto Galeri

brosur

11 Nov

Slideshow Gambar Biasa