19 Jul
Pengadilan Negeri Takalar
Tata cara pelayanan permintaan informasi publik di Pengadilan Negeri Takalar, meliputi prosedur biasa, prosedur khusus, biaya perolehan informasi, pengajuan keberatan, registrasi keberatan, hingga tanggapan atas keberatan.
Pengantar prosedur pelayanan informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Tahapan pelayanan informasi melalui prosedur biasa
Tahapan pelayanan informasi melalui prosedur khusus
Ketentuan mengenai biaya yang dibebankan kepada pemohon
Alasan pemohon dapat mengajukan keberatan
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
Tahapan pencatatan pengajuan keberatan
Keputusan dan tindak lanjut atas keberatan yang diajukan
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
Keputusan tertulis sekurang-kurangnya memuat:
Tanggapan/jawaban tertulis Atasan PPID dapat berupa:
Regulasi yang menjadi landasan pelayanan informasi