20 May
JENIS PERKARA
Jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court adalah perkara Perdata, yaitu:
WAKTU
Pengadilan memproses perkara yang telah terdaftar secara elektronik pada hari kerja, dan berakhir pada pukul 15.00 waktu setempat. Pendaftaran perkara secara elektronik yang dilakukan di luar jam yang ditentukan akan diproses pada hari kerja berikutnya.
SIAPA ?
Perkara melalui e-Court, selain melalui Kuasa Hukum/Advokat (Pengguna Terdaftar), juga dapat dilakukan melalui pengguna biasa (non Advokat / Pengguna Lain). Untuk Pendaftaran e-Court sebagai Non Advokat (Pengguna Lain), maka pendaftar dapat datang ke meja e-Court layanan PTSP di kantor Pengadilan Negeri Takalar.
SYARAT SEBAGAI PENGGUNA LAIN/NON ADVOKAT
Pengguna Lain Perorangan
Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Perorangan, harus memiliki/membawa:
Pengguna Lain Pemerintah
Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Pemerintah, harus memiliki/membawa:
Pengguna Lain Badan Hukum
Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Badan Hukum, harus memiliki/membawa:
Pengguna Lain Kuasa Insidentil
Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Kuasa Insidentil, harus memiliki/membawa:
Kecuali atas izin Ketua Pengadilan, Akun Pengguna Lain hanya berlaku untuk satu perkara dalam waktu yang bersamaan.