Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan Negeri Takalar
Visi dan Misi Pengadilan
Profile Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Wilayah Yuridiksi
Struktur Organisasi
Profil Hakim dan Pegawai
Pejabat Struktural
Profil Hakim
Profil Kepaniteraan
Profil Kesekretariatan
Profil PPNPN
Role Model & Agen Perubahan
Role Model Pimpinan
Role Model Pegawai
Kepaniteraan
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Hukum
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Kebijakan / Yurisprudensi
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Aplikasi
Ecourt
Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP)
Komunikasi Data Nasional (Komdanas)
Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH)
Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) MA RI
Aplikasi Eksternal
Satu DJA
SAKTI
e-LHKPN
Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (Siharka)
DIPA & RKA-KL
Rencana Strategis
Layanan Publik
Jam Kerja
PTSP
Jenis Layanan
Standar Pelayanan
Pemberian Informasi
Pemberian Informasi dengan Keberatan
Pengaduan
Booklet Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Layanan Disabilitas
Prosedur Pelayanan
Sarana & Prasarana
Tata Tertib di Pengadilan
Laporan
Laporan Tahunan
LHKPN & LHKASN
Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Survey Pelayanan Publik
Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
IKU
LKJIP
PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN
RENCANA AKSI KINERJA
RENCANA KERJA TAHUNAN
Pohon Kinerja
Realisasi Anggaran & PNBP
Surat Keputusan (SK) Kepegawaian PN TAKALAR
Informasi Perkara
Statistik Perkara
Informasi E- Court
Jadwal Sidang Hari Ini
Penelusuran Perkara
Penelusuran Perkara Banding
Direktori Putusan
Pengumuman
Lelang Barang dan Jasa
Penerimaan Pegawai
Pengaduan Layanan Publik
Prosedur Pengaduan
Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan
Informasi SMS
Prosedur Permohonan Informasi
Maklumat Pelayanan Informasi
Prosedur Mendapatkan Informasi
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur
Biaya
Posbakum
Peraturan dan Kebijakan
Pengawasan
SYARAT PERMOHONAN PERKARA TANPA BIAYA (PRODEO)
Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
Pra Peradilan
Mediasi
Peradilan Anak
Gugatan Sederhana
Prosedur Pengajuan Permohonan
Berita
Berita Terkini
Artikel
Galeri Video
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
Area I
Area II
Area III
Area IV
Area V
Area VI
LKE ZI
Inovasi Pengadilan
Akreditasi Penjaminan Mutu
SK Tim Akreditasi
Manual Mutu
Struktur Akreditasi Penjaminan Mutu (APM)
Sertifikat
SK Penetapan Nilai
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan
List
Prosedur
Prosedur
29
Mar
7
Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
bantuan pembuatan dokumen hukum;
advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.
Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.
Please ensure Javascript is enabled for purposes of
website accessibility
Please ensure Javascript is enabled for purposes of
website accessibility