Kepaniteraan Hukum

Tupoksi Kepaniteraan Muda Hukum

07 Jul

I. PANITERA MUDA HUKUM

Uraian Tugas:

  1. Menyelenggarakan pelaksanaan administrasi Kepaniteraan Hukum dengan dibantu oleh staf.
  2. Mengisi dan meng-update data-data SIPP perkara pidana dan perkara sebagai Panitera Pengganti.
  3. Melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap staf/tenaga honorer pemeriksa penanganan pengaduan.
  4. Membantu hakim mengikuti sidang.

II. STAF KEPANITERAAN HUKUM

Uraian Tugas:

  1. Melayani meja PTSP Informasi dan Pengaduan.
  2. Menjadi operator aplikasi SIWAS.
  3. Menjadi operator aplikasi Sistem Direktori SIPP.
  4. Menjadi penanggung jawab register:
    • Register Surat Kuasa Perdata
    • Register Surat Kuasa Pidana
    • Register Surat Kuasa Insidentil
    • Register Surat Keterangan
    • Register Waarmaking
    • Register Penelitian
    • Register Pengaduan
    • Register Pengaduan Delegasi
    • Register Permintaan Informasi
    • Register Keberatan
    • Register Benturan Kepentingan
    • Register Penyerahan PNBP

III. STAF KEPANITERAAN HUKUM (JSP)

Uraian Tugas:

  1. Melayani meja PTSP Kepaniteraan Hukum.
  2. Menjadi operator aplikasi SIPP.
  3. Membuat laporan 4 bulanan.
  4. Membuat laporan 6 bulanan.
  5. Membuat laporan 1 bulanan e-Survey IKM.
  6. Membantu menata ruang arsip.

IV. STAF KEPANITERAAN HUKUM

Uraian Tugas:

  1. Melayani meja PTSP Kepaniteraan Hukum.
  2. Menjadi operator aplikasi PTSP+.
  3. Membuat laporan 1 bulanan.
  4. Menerima berkas perkara pidana dan perdata yang telah inkracht.
  5. Menata ruang arsip.
  6. Menjadi penanggung jawab register:
    • Register Surat Masuk disposisi ke Bagian Hukum