Modernitas Layanan
Nilai Utama
Layanan Pengadilan

E-Court

Selengkapnya
Informasi Perkara

E-Berpadu

Selengkapnya
Grid dengan Efek Hover

Jenis Layanan PTSP

23 Aug

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaharuan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, jenis layanan PTSP yang ada pada Pengadilan Negeri Takalar adalah sebagai berikut :

  1. Kepaniteraan Muda Pidana
    1. Pelimpahan berkas perkara Pidana Biasa, Pidana Singkat, Pidana Cepat, Pidana Lalu Lintas Pidana Lalu Lintas, Pidana Khusus Anak.
    2. Pendaftaran Permohonan Pra Peradilan
    3. Permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Grasi
    4. Permohonan Pencabutan Perlawanan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali
    5. Permohonan Izin / Persetujuan Penggeledahan
    6. Permohonan Izin / Persetujuan Penyitaan
    7. Permohonan Izin / Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti dan atau Pelelangan Barang Bukti
    8. Permohonan Perpanjangan Penahanan
    9. Permohonan Pembantaran
    10. Permohonan Ijin Besuk
    11. Permohonan Ijin Berobat bagi Terdakwa
    12. Permohonan turunan putusan
    13. Layanan lain berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana
  2. Kepaniteraan Muda Perdata
    1. Pendaftaran Perkara Gugatan Biasa
    2. Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana
    3. Pendaftaran Perkara Perlawanan / Bantahan
    4. Pendaftaran Verzet atas Putusan Verstek
    5. Pendaftaran Perkara Permohonan
    6. Pendaftaran Permohonan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
    7. Penerimaan Memori / Kontra Memori Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
    8. Permohonan Sumpah atas ditemukannya Bukti Baru dalam Permohonan Peninjauan Kembali
    9. Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama
    10. Permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
    11. Permohonan dan pengambilan salinan putusan
    12. Pendaftaran Permohonan Eksekusi
    13. Pendaftaran Permohonan Konsinyasi
    14. Permohonan pengambilan uang hasil Eksekusi dan Konsinyasi
    15. Permohonan pencabutan Gugatan, Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Eksekusi
    16. Layanan lain berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata
  3. Kepaniteraan Muda Hukum
    1. Permohonan waarmarking surat-surat
    2. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara Pidana dan Perdata
    3. Permohonan surat ijin penelitian dan riset
    4. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
    5. Permohonan pendaftaran surat kuasa
    6. Permohonan legalisasi surat
    7. Layanan lain berhubungan dengan pelayanan Kepaniteraan Hukum
  4. Kesekretariatan
    Penerimaan dan Penyerahan seluruh surat-surat yang ditujukan dan dikeluarkan Kesekretariatan Pengadilan Negeri.