Prosedur Perkara Pidana
07 Jul
7
Prosedur Berperkara Pidana
| No | Tahapan | Uraian Proses | Output |
|---|---|---|---|
| 1 | Penerimaan Berkas | Berkas perkara diterima melalui PTSP dan dilakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan administrasi serta barang bukti. | Berkas diterima dan terverifikasi |
| 2 | Pemeriksaan Kelengkapan | Petugas meneliti kelengkapan berkas perkara. Jika belum lengkap, berkas dikembalikan untuk dilengkapi. | Status berkas (lengkap/tidak lengkap) |
| 3 | Registrasi Perkara | Input data perkara ke SIPP, pemberian nomor perkara, dan pencatatan dalam register perkara pidana. | Nomor perkara dan data teregister |
| 4 | Penetapan Majelis Hakim | Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim dan menunjuk Panitera Pengganti (PP). | Penetapan Majelis Hakim dan PP |
| 5 | Penetapan Hari Sidang | Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama serta penetapan penahanan jika diperlukan. | Penetapan hari sidang dan penahanan |
| 6 | Proses Persidangan | Persidangan dilaksanakan sesuai hukum acara pidana hingga putusan diucapkan. | Berita Acara Sidang dan Putusan |
| 7 | Pengolahan Putusan | Input amar dan tanggal putusan ke SIPP serta upload putusan/anonimisasi. | Data putusan pada SIPP |
| 8 | Penyampaian Putusan | Petikan dan salinan putusan disampaikan kepada penyidik, JPU, terdakwa, dan Rutan/Lapas. | Bukti penyampaian putusan |
| 9 | Minutasi Perkara | Penyelesaian administrasi perkara, pemeriksaan berkas, penjilidan, dan pencatatan minutasi. | Berkas perkara lengkap dan minutasi tercatat |
| 10 | Arsip Perkara | Berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan ke Panmud Hukum untuk diarsipkan. | Arsip perkara |
