Pidana

Prosedur Perkara Pidana

07 Jul

Prosedur Berperkara Pidana

NoTahapanUraian ProsesOutput
1 Penerimaan Berkas Berkas perkara diterima melalui PTSP dan dilakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan administrasi serta barang bukti. Berkas diterima dan terverifikasi
2 Pemeriksaan Kelengkapan Petugas meneliti kelengkapan berkas perkara. Jika belum lengkap, berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Status berkas (lengkap/tidak lengkap)
3 Registrasi Perkara Input data perkara ke SIPP, pemberian nomor perkara, dan pencatatan dalam register perkara pidana. Nomor perkara dan data teregister
4 Penetapan Majelis Hakim Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim dan menunjuk Panitera Pengganti (PP). Penetapan Majelis Hakim dan PP
5 Penetapan Hari Sidang Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama serta penetapan penahanan jika diperlukan. Penetapan hari sidang dan penahanan
6 Proses Persidangan Persidangan dilaksanakan sesuai hukum acara pidana hingga putusan diucapkan. Berita Acara Sidang dan Putusan
7 Pengolahan Putusan Input amar dan tanggal putusan ke SIPP serta upload putusan/anonimisasi. Data putusan pada SIPP
8 Penyampaian Putusan Petikan dan salinan putusan disampaikan kepada penyidik, JPU, terdakwa, dan Rutan/Lapas. Bukti penyampaian putusan
9 Minutasi Perkara Penyelesaian administrasi perkara, pemeriksaan berkas, penjilidan, dan pencatatan minutasi. Berkas perkara lengkap dan minutasi tercatat
10 Arsip Perkara Berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan ke Panmud Hukum untuk diarsipkan. Arsip perkara