20 Jul
Praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 77–83 KUHAP. Pemeriksaan dilakukan oleh hakim tunggal yang dibantu oleh panitera.
Permohonan dapat diajukan oleh:
Putusan praperadilan pada prinsipnya tidak dapat diajukan banding, kecuali dalam hal penghentian penyidikan atau penuntutan.
Banding dapat diajukan oleh terdakwa atau Penuntut Umum terhadap putusan tingkat pertama, kecuali:
Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan selain MA, kecuali putusan bebas murni.
Diajukan oleh Jaksa Agung terhadap putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
Diajukan oleh terpidana atau ahli waris dengan alasan: