16 May
E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan secara online, dan persidangan secara online. Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court adalah perkara Perdata, yaitu:
Ruang Lingkup aplikasi e-Court adalah sebagai berikut:
Poster e-Court :