13 May
Bahwa kantor Pengadilan Negeri Takalar akan mengadakan seleksi Jasa
Konsultan Pos Layanan Bantuan Hukum;
1.PAKET PEKERJAAN :
Nama pekerjaan : Pengadaan Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Takalar kelas II
Lingkup Pekerjaan : 1. Pemberian informasi, konsultasi atau Advis Hukum;
2.Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
3.Penyediaan informasi daftar organisasi Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang
dapat memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma.
Total Nilai HPS : Rp.31.200.000,- (Tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah)
Waktu Pelaksanaan: 12 (dua belas) bulan
Sumber pendanaan: APBN Tahun Anggaran 2022 DIPA Pengadilan Negeri Takalar
2. PERSYARATAN PESERTA.
a) Lembaga masyarakat sipil penyedia Advokat Hukum dan/atau unit kerjal Advokasi Hukum pada
Organisasi Profesi Advokasi dan/atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum pada Perguruan Tinggi.
b).Berbentuk Badan Hukum (Disertakan Akta Pendirian Lembaga Hukum yang
telah terdaftar sebagai Lembaga Bantuan Hukum di KeMenkumHam.
c). Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan
d).Berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Takalar
e) Memiliki minimal 1 (satu) orang Advokat.
f). Memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di Posbakum Pengadilan Negeri Takalar yang bergelar Sarjana Hukum.
g). Mengajukan Surat Penawaran.
h). Fotocopy NPWP.
i). Fotocopy Buku Rekening halaman depan.
j). Fotocopy KTP Pimpinan LBH.
Pendaftaran buka mulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan tanggal 15 Desember 2021 dengan membawa persyaratan diatas atau dapat mengirimkannya lewat email (This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.). Untuk informasi lebih jelasnya dapat menghubungi Tim Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM). Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
LAMPIRAN PDF