:: Pengadilan Negeri Takalar ::

SYARAT PERMOHONAN PRODEO

08 Jul

Semua perkara di Pengadilan Negeri Takalar bisa diajukan Permohonan Prodeo. Pemohon Prodeo juga berhak mendapatkan semua jenis layanan secara Cuma-Cuma alias gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dari awal sampi akhir. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo diantaranya :

1. KTP pemohon;

2. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri setempat;

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan;

4. Surat keterangan tunjangan sosial lainnya.

 

Silahkan Download Persyaratan Permohonan DISINI