08 Jul
Tata Cara Pengaduan di lingkungan peradilan diatur secara resmi dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Untuk dokumen peraturan selengkapnya, dapat Anda unduh melalui situs resmi JDIH MA RI.
Pengaduan dapat disampaikan oleh masyarakat melalui beberapa saluran berikut:
Terdapat tiga metode penyampaian pengaduan, yakni secara lisan, tertulis, dan elektronik. Berikut adalah rincian tata caranya:
Surat pengaduan tertulis harus memuat:
Melalui aplikasi SIWAS MA-RI, pengaduan harus memuat:
Pengaduan dapat disampaikan secara berjenjang kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, maupun Pengadilan Tingkat Pertama.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan secara langsung atau melalui surat fisik ke Pengadilan Negeri Takalar, silakan tujukan/kirimkan pengaduan Anda ke:
Kantor Pengadilan Negeri Takalar Jl. Jenderal Sudirman No. 11, Pattallassang, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, Kode Pos: 92211 Telepon: (0418) 21009 Fax: (0418) 21018
Atau Anda bisa langsung menggunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI (SIWAS) (Catatan: Anda bisa menautkan teks ini ke link web SIWAS).
Hak-hak Pelapor:
Hak-hak Terlapor:
Khusus bagi aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan juga dapat disampaikan secara cepat melalui Layanan Pesan Singkat (SMS).
Kirimkan pesan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di nomor 0852-8249-0900 dengan format berikut:
Nama Pelapor # NIP/No. Identitas Pelapor # Nama Terlapor # Satuan Kerja Terlapor # Isi Pengaduan