08 Jul
Informasi Persyaratan dan Prosedur Layanan Bantuan Hukum Pengadilan
Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara.
Memiliki kartu tunjangan sosial seperti KKM, Jamkesmas, Raskin, PKH, BLT, KPS, atau dokumen lain terkait daftar penduduk kurang mampu dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan instansi berwenang.
Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan bantuan hukum Pengadilan, serta disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan.
Apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas Posbakum akan memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
Apabila penerima layanan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di saat sidang pengadilan, petugas Posbakum akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum serta daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2011, atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS / Pro Bono).
Klik gambar untuk melihat dalam ukuran penuh.