:: Pengadilan Negeri Takalar ::

Pos Bantuan Hukum

08 Jul

Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Informasi Persyaratan dan Prosedur Layanan Bantuan Hukum Pengadilan

Persyaratan Mendapatkan Layanan

🏛️

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara.

🎫

Tunjangan Sosial / Kartu Miskin

Memiliki kartu tunjangan sosial seperti KKM, Jamkesmas, Raskin, PKH, BLT, KPS, atau dokumen lain terkait daftar penduduk kurang mampu dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan instansi berwenang.

✍️

Surat Pernyataan Tidak Mampu

Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan bantuan hukum Pengadilan, serta disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan.

Kelengkapan Dokumen Pengajuan

  • 📄 Formulir permohonan layanan bantuan hukum yang telah diisi lengkap.
  • 📎 Dokumen persyaratan (SKTM / Kartu Sosial / Surat Pernyataan) yang telah tertera di atas.
  • 📅 Kronologis perkara secara jelas, termasuk tanggal dan agenda persidangan.
  • ⚖️ Dokumen hukum terkait yang telah dibuat atau diverifikasi di Posbakum Pengadilan.

Prosedur & Ketentuan Khusus

💰

Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas Posbakum akan memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.

🤝

Pendampingan Sidang Pengadilan

Apabila penerima layanan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di saat sidang pengadilan, petugas Posbakum akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum serta daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2011, atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS / Pro Bono).

📸 Galeri Dokumentasi Posbakum

Klik gambar untuk melihat dalam ukuran penuh.