PTSP Hukum

PTSP Hukum

13 May

PELAYANAN HUKUM
1. Permohonan pendaftaran pendirian CV.
2. Permohonan waarmaking surat-surat.
3. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
4. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua.
5. Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
6. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
7. Permohonan pendaftaran surat kuasa.
8. Permohonan legalisasi surat.
9. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
10. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
11. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
12. Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
13. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.