Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim

Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim

28 Mar

PERATURAN

Pengawasan dan Pendisiplinan pada hakim maupun aparatur peradilan di Mahkamah Agung RI telah diatur dalam:

  1. PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
  2. PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

KODE ETIK HAKIM

Setiap Hakim Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya:

A.            Dalam Persidangan

1.            Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
a.            Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak untuk inengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
b.            Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajuan bukti-bukti serta memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (a fair hearing).
c.             Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).
d.            Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan(accountability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparancy) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.
e.            Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.

2.            Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpatiataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
3.            Harus bersifat sopan,tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
4.            Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
5.            Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.

B.            Terhadap Sesama Rekan

1.            Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
2.            Memiliki rasa setia kawan, tanggang rasa. dan saling menghargai antara sesama rekan.
3.            Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Hakim secara wajar.
4.            Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

C.            Terhadap Bawahan/pegawai

1.            Harus mempunyai sifat kepemimpinan.
2.            Membimbing bawahan/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.
3.            Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.
4.            Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan/ pegawai.
5.            Memberi contoh kedisiplinan.

D.            Terhadap Masyarakat.

1.            Menghormati dan menghargai orang lain.
2.            Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.
3.            Hidup sederhana.

E.            Terhadap Keluarga/Rumah Tangga.

1.            Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hokum kesusilaan.
2.            Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
3.            Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.

Sumber: Pasal 4 Kode Etik Hakim Indonesia