Pengaduan

Pengaduan

29 Mar

NO KOMPONEN URAIAN
1 Jenis Pelayanan

Pengaduan

(Dasar hukum: Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya)

2 Persyaratan Mengisi formulir pengaduan / Aplikasi SIWAS
3 Prosedur

- Petugas Meja PTSP Kepaniteraan menerima pengaduan baik lisan, tertulis maupun elektronik kemudian mencatat dalam register pengaduan dan menginput pengaduan dalam aplikasi SIWAS

- Melakukan telaah terhadap pengaduan

- Menunjuk tim pemeriksa dan membuat rencana kerja sesuai hasil telaah dan substansi pengaduan

- Melaksanakan pemanggilan, pemeriksaan pelapor, terlapor dan pihak terkait

- Membuat laporan hasil pemeriksaan dan menginput ke dalam aplikasi SIWAS serta mengisi register pengaduan

- Mengirim hasil pemeriksaan

4 Waktu Pelayanan 3 hari 12 jam
5 Biaya Pelayanan NIHIL
6 Produk Pelayanan Informasi yang diminta (berupa surat / jawaban lisan)