Pemberian Informasi dengan Keberatan

Pemberian Informasi dengan Keberatan

19 Apr

NO

KOMPONEN

URAIAN
1 Jenis Pelayanan

Pemberian Informasi Dengan Keberatan

(Dasar hukum: SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)

2 Persyaratan

-Mengajukan permohonan permintaan informasi

-Identitas Pemohon / KTP

3 Prosedur

- Petugas Meja PTSP Kepaniteraan menerima permohonan permintaan informasi dengan keberatan dari Pemohon.

- Mencatat permohonan informasi dengan keberatan dalam register

- Meneruskan permohonan informasi kepada PPID.

- PPID melakukan telaah terhadap informasi yang diminta.

- Menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan Pemohon.

- Menyerahkan informasi yang diminta melalui Meja PTSP

- Pengarsipan

4 Waktu Pelayanan 255 menit (4 jam 15 menit)
5 Biaya Pelayanan NIHIL
6 Produk Pelayanan Informasi yang diminta (berupa surat / jawaban lisan)