01 Apr
KOMPONEN
Pemberian Informasi Dengan Keberatan
(Dasar hukum: SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)
-Mengajukan permohonan permintaan informasi
-Identitas Pemohon / KTP
- Petugas Meja PTSP Kepaniteraan menerima permohonan permintaan informasi dengan keberatan dari Pemohon.
- Mencatat permohonan informasi dengan keberatan dalam register
- Meneruskan permohonan informasi kepada PPID.
- PPID melakukan telaah terhadap informasi yang diminta.
- Menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan Pemohon.
- Menyerahkan informasi yang diminta melalui Meja PTSP
- Pengarsipan