01 Apr
Pemberian Informasi
(Dasar hukum: SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)
-Mengajukan permohonan permintaan informasi
-Identitas Pemohon / KTP
- Petugas Meja PTSP Kepaniteraan menerima permohonan permintaan informasi dari Pemohon.
- Mencatat permohonan informasi dalam register
- Menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan Pemohon
- Menyerahkan informasi yang diminta melalui Meja PTSP
- Pengarsipan