01 Apr
Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Pengadilan Negeri Takalar Kelas II
Periode Januari – Desember Tahun 2017
A. RINGKASAN LAPORAN
Mahkamah Agung sebagai salah satu puncak kekuasaan Kehakiman serta Peradilan Tertinggi mempunyai posisi dan peran strategis dibidang kekuasaan Kehakiman, karena tidak hanya membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan, tetapi juga sebagai puncak manajemen di bidang administrasi, personil dan finansial. Dengan kebijakan satu atap, memberikan tanggung jawab dan tantangan bagi Mahkamah Agung, untuk menunjukkan kemampuannya guna mewujudkan organisasi sebagai lembaga yang profesional, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Dalam keadaan yang demikian, diperlukan suatu aturan perencanaan strategis, yang meliputi pembenahan diseluruh aspek peradilan, dalam kerangka pembaharuan peradilan yang komprehensif dan sistematis dan sebagai wujud dalam merespon keadaan tersebut, mahkamah agung telah mengambil langkah membuat perencanaan strategis untuk 25 (dua puluh lima) tahun mendatang yang dirumuskan didalam “Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010 – 2035”. Dirumuskannya Cetak Biru ini dilaksanakan untuk lebih mempertajam arah dan langkah dalam mencapai cita-cita pembaharuan peradilan secara utuh.
Dalam Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010 – 2035, telah dirumuskan Visi baru Mahkamah Agung, yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”, dan salah satu penunjang penting yang dapat mendukung terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung adalah dengan memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transpransi, serta dukungan organisasi modern yang berbasis IT (Informasi Informasi).
Untuk mewujudkan salah satu penunjang penting tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan SK KMA Nomor ; 1-144/KMA/SK/I/2011, tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, sebagai petunjuk pelaksanaan pelayanan informasi bagi pejabat diseluruh tingkat pengadilan pada keempat lingkungan badan peradilan. Sebagai tindak lanjut program keterbukaan informasi berdasarkan SK Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tersebut MA RI telah merencanakan untuk pengadaan perangkat IT sebagai sarana dan prasarana pendukung dalam memberikan pelayanan informasi publik. Pengadaan sarana dan prasarana IT tersebut secara menyeluruh dan merata diberikan pada 4 lingkungan peradilan yang ada dibawahnya baik peradilan tingkat banding, maupun peradilan tingkat pertama seluruh Indonesia.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses informasi publik, Pengadilan Negeri Takalar berusaha memberikan akses kepada publik atau masyarakat umum untuk mendapatkan informasi yang publik butuhkan, melalui berbagai media seperti desk informasi yang tersedia di kantor Pengadilan Negeri Takalar hingga layanan informasi publik online yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mendapatkan informasi publik langsung melalui website resmi http://www.pn-takalar.go.id yang memberikan informasi tentang profil Pengadilan Negeri Takalar, info perkara, jadwal sidang dan status perkara. Dengan Layanan Informasi Publik ini, diharapkan jarak dan waktu tidak lagi menjadi halangan yang berarti dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.
Pengadilan Negeri Takalar dalam mewujudkan keterbukaan informasi kepada publik, menyediakan atau menyajikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk 2 (dua) sarana yaitu secara tidak langsung yaitu melalui website resmi dan secara langsung yaitu melalui Meja Informasi yang ada pada Pengadilan, dan untuk tahun 2017, terdapat 2 (dua) permohonan informasi yang masuk ke Pengadilan Negeri Takalar.
Sarana dan prasarana yang ada di Kantor Pengadilan Negeri Takalar sudah mencukupi untuk mewujudkan pelayanan keterbukaan informasi kepada publik, sarana tersebut seperti layar LCD yang memuat data informasi perkara, komputer server, jaringan komputer yang dilengkapi dengan Wifi, PC client, CCTV, telepon / faximile serta akses internet melalui kabel LAN dan wereless.
Selengkapnya