TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN ORGANISASI, DAN TATA LAKSANA PADA PENGADILAN NEGERI TAKALAR

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN ORGANISASI, DAN TATA LAKSANA PADA PENGADILAN NEGERI TAKALAR

25 Apr

Written by Amaliah Aminah Pratiwi Tahir

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam  menyatakan bahwa tugas pegawai ASN adalah: melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk meningkatkan kinerja Pegawai maka diperlukanlah manajemen kepegawaian dimana manajemen kepegawaian adalah suatu bentuk pegelolaan terkait dengan adaministrasi dalam suatu instansi yang merupakan tugas dari pada bagian kepegawaian dan organisasi tata laksana. Adapun tugas pokok dan fungsi sub bagian kepegawaian, organisasi dan tata laksana yaitu terkait dengan Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan, Pengadaan Pangkat dan jabatan, Pengembangan karier, Pola karier, Promosi, Mutasi, Penilaian kinerja, Penggajian dan tunjangan, Penghargaan, Disiplin, Pemberhentian, Jaminan pensiun dan hari tua, Perlindungan.



Selengkapnya

Penulis : ST. MUFLIHAH RAHMAH
Peserta Latihan Dasar CPNS Gol. III Calon Hakim Angkatan XCIII Tahun 2018