03 Jun
Dalam cetak biru pembaruan Peradilan 2010-2035 dituangkan usaha-usaha perbaikan untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung, salah satunya adalah berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Hakim dan aparatur peradilan yang bernaung dibawah Badan Peradilan dituntut untuk senantiasa meningkatkan dan memperluas wawasan serta keahliannya. Peningkatan kapasitas profesi akan mendorong meningkatnya kualitas penyelenggaraan peradilan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan fungsi pendukung manajemen sarana dan prasarana, permasalah yang didapat adalah kemampuan untuk mengelola prasarana dan sarana pengadilan belum memadai sehingga berpengaruh terhadap prestasi kerja hakim dan aparatur peradilan dan kepuasan masyarakat atas kualitas pelayanan pengadilan.
Selengkapnya