21 Nov
1. Latar BelakangProses persidangan perdata sering berlarut-larut dan memakan waktu yang sangat lama. Lamanya waktu sering diakibatkan tidak kooperatifnya para pihak atau salah satu pihak yang sering mengulur-ulur waktu didalam persidangan perkara perdata.Kondisi tersebut di atas, membuat Hakim dapat mengambil tindakan preventif untuk mencegah terjadinya proses penyelesaian perkara tersebut tidak berlarut-larut dan memakan waktu yang lama. Hakim dalam perkara perdata memiliki tugas pokok adalah menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan berkewajiban membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.Hakim di dalam menyelesaikan perkara perdata berkewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Selengkapnya