Artikel Hukum

COURT KALENDER SEBAGAI IMPLEMENTASI DARI ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM PERKARA PERDATA

21 Nov

1. Latar Belakang
Proses   persidangan   perdata   sering   berlarut-larut   dan memakan waktu yang sangat lama. Lamanya waktu sering diakibatkan tidak kooperatifnya para pihak atau salah satu pihak yang sering mengulur-ulur waktu didalam persidangan perkara perdata.
Kondisi tersebut di atas,  membuat Hakim dapat  mengambil tindakan preventif untuk mencegah terjadinya proses penyelesaian perkara tersebut tidak berlarut-larut dan memakan waktu yang lama. Hakim  dalam  perkara  perdata  memiliki  tugas     pokok    adalah menerima,   memeriksa,   mengadili   serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan berkewajiban membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.Hakim di dalam menyelesaikan perkara perdata berkewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Selengkapnya

AFA

Penulis : Dr. Amirul Faqih Amza, SH. MH.
Hakim Pengadilan Negeri Takalar